Kronologi, Gorontalo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, telah menerima aduan kasus dugaan penganiayaan di Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathoniyah Kota Gorontalo yang dilakukan oleh wali kelas kepada siswanya. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, Selasa (21/5/2024).
“Di awal kita sudah mendapatkan info juga dari berita di media sosial maupun media online terkait adanya kejadian di Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathaniyah. Kemudian kemarin orang tua korban sudah datang ke kantor untuk menyampaikan laporannya,” ungkap Azhary.
Kata Azhary, laporan tersebut saat ini masih dalam tahapan verifikasi formil materil.
“Sudah Cukup jelas juga kronologi yang disampaikan, dokumen-dokumen terkait juga sudah lengkap saat ini laporan tersebut masih dalam tahapan verifikasi formil materil untuk melihat kelengkapan aduannya dan jika sudah lengkap kita agendakan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” jelas Azhary.
Lanjut Azhary, pada bagian pemeriksaan, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dan klarifikasi dari guru yang dilaporkan.
“Tentunya juga selain kepada guru yang bersangkutan juga kita akan mendengar keterangan. Dan juga kita mendengar keterangan dari kepala madrasah, kita melihat fakta di lapangan seperti apa dan mencocokkan data-data yang ada dari pelapor juga nantinya hasil akhir kita akan bawa ke Kemenag Kota Gorontalo,” terangnya.
Untuk hasil akhir yang akan dibawa di Kemenag Kota Gorontalo, lanjut Azhary, pihaknya akan mendiskusikan dan akan membahas poin-poin penyelesaian.
“Kalau boleh diselesaikan di awal jauh lebih baik namun kalau setelah kita ke sekolah atau kementerian agama kota, tidak ada opsi solusi mau tidak mau ombudsman akan mengeluarkan saran koreksi,” katanya.
Saran koreksi ini, kata Azhary, merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh ombudsman untuk melakukan penegasan dan penekanan kepada pihak-pihak terkait untuk sebuah tindak lanjut.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orang tua siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Penulis: Audy Anastasya