Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membahas polemik Pasar Hewan Pulubala dan permohonan ijin lokasi baru Pasar Hewan Pulubala, Rabu 15 Mei 2024.
Rapat berlangsung secara tertutup di ruang kerja Asisten II Sekretariat Daerah Bidang Perekonomi Dan Pembangunan. Hadir Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Humum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, Jesse A Kojongan mengatakan, menanggapi polemik yang terjadi sejumlah OPD telah memberikan pendapat masing-masing. Secara umum pengelola Pasar Hewan Pulubala di tempat baru belum memiliki ijin usaha.
“Dari sisi hukum (lokasi baru) Pasar Hewan Pulubala yang sementara beroperasi belum memiliki ijin. Pengajuan ijin usaha baru sementara dilakukan. (Kalau seperti itu), yang legal masih di tempat lama, (bukan tempat baru,” kata Jesse kepada wartawan.
Jesse menyampaikan, sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan pencabutan ijin usaha lokasi lama Pasar Hewan Pulubala. Sehingga lokasi lama Pasar Hewan Pulubala harus tetap diaktifkan.
“Ijin yang lama belum dicabut (pemerintah daerah). Jadi menurut pandangan hukum kami, pasar lama yang harus tetap diaktifkan,” tegas Jesse.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP), Rachmat K Mohamad menyampaikan, belum mengeluarkan ijin lokasi tempat baru Pasar Hewan Pulubala.
“Kami belum mengeluarkan ijin untuk lokasi baru Pasar Hewan Pulula. Kalau lokasi yang lama) memang sudah memiliki ijin usaha,” ujar Rachmat.
Penulis: Even Makanoneng