Kronologi, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengungkapkan partainya banyak kehilangan suara di wilayah Papua karena dicuri oknum pada rekapitulasi tingkat kecamatan. Ini terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Erfandi pun mengatakan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum tersebut ke MK. Baik yang terjadi di Papua Tengah maupun di Papua Pegunungan.
Karenanya, ia berharap bukti-bukti itu nantinya dipertimbangkan di dalam persidangan MK. Termasuk, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) disemisal diterima masuk kepada proses pembuktian di tahap berikutnya.
Dalam kasus ini PPP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Lebih jauh, Erfandi menjelaskan, pemilihan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken. Ia menyebut, pada proses perhitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar.
Namun, saat proses perhitungan naik ke tingkah Kecamatan, justru suara partai Ka’bah mendadak turun drastis. Erfandi pun menduga suara PPP dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai lain.
“Di tingkat bawah itu suaranya ke PPP, tapi berubah ketika rekap naik ke atas, ke tingkat Kecamatan. Itu diduga ada oknum yang merubah suara PPP ke partai lain itu,” kata Erfandi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Erfandi didampingi Ketua DPC PPP Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue; Sekretaris DPC P3 Kab. Jaya Wijaya, Musalek Wetipo serta tim kuasa hukum PPP.
Erfandi memastikan, sejumlah tokoh adat Papua di Yahokimo, Jawa Wijaya, Nduga serta wilayah adat lainnya banyak memberikan suara ke PPP. “Makanya kemudian saya berharap Majelis Hakim MK untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue menegaskan, sistem noken berlaku di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Dimana, sistem ini diberlakukan berdasarkan hasil mufakat bersama antara kepala adat dan tokoh adat yang dipercaya masyarakat setempat.
Ia pun menegaskan, bahwa dirinya termasuk bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut. “Tetapi di dalam noken ini kan sudah ada suara kami tetapi suara kami ini hilang pada rekapan di tingkat PPD dan tingkat KPU,” ucapnya.
“Nah suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini ada oknum-oknum yang melakukan ini. Dan ada aktor-aktor di balik ini,” ujar Okto.
Karenanya, ia minta MK untuk mengembalikan seluruh suara PPP, karena di daerah Papua Pegunungan itu terbukti PPP dapat banyak kursiu. “Berarti ada dukungan dari masyarakat kan, kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, tidak punya suara,” katanya.
Sekretaris DPC PPP Kab. Jaya Wijaya, Musalek Wetipo mengaku kecewa atas hilangnya suara PPP. Sebab, dia meyakini bahwa pihaknya merupakan pemilik asli suara di daerah masing-masing.
Apalagi, kata Musalek, di wilayahnya tidak dilihat dari partainya, namun melihat sosok orang setempat di sana.
“Karena sistem orang Wamena sendiri yang bilang itu Naihesik. Naihesik itu untuk rumah kami mereka tidak melihat partainya melihat orangnya. Kalau melihat orangnya Apakah saya ini orang luar dari Papua? Ya Tidaklah, saya orang Papua asli Dan saya punya suara di sana,” katanya.
Dia pun mengatakan, tak mengatahui persis kenapa suara PPP bisa hilang di wilayahnya.
Nanti ada pembuktian baru kami akan lihat bersama. Semoga saja Yang Mulia MK bisa memutuskan kami berharap memutuskan yang terbaik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana menjelaskan, bahwa ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh PPP.
Pertama, menegaskan PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen menjadi Dinyatakan sama dengan 4 persen.
“Untuk konversi, artinya kita langsung mohon Untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan,” ucapnya.
Kedua, Leksana mengatakan, pihaknya meminta pengembalian suara, dari suara yang klaim dan faktanya kehilangan.
“Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan,” pungkasnya.
Editor: Fian