Kronologi, Gorontalo – Polresta Gorontalo menetapkan 12 tersangka pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam di Eks Terminal Andalas yang terjadi pada Kamis 9 Mei 2024 lalu. Dari ke-12 tersangka itu, SK alias Skefin menjadi tersangka utama dan terancam hukuman penjara delapan tahun, dan tersangka lainnya yakni RA, KRK, MRT, AK, AW, NAH, AA, YA,MT, DRS, dan AA.
Selain mengamankan para tersangka Polresta Gorontalo Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti tujuh senjata tajam dan satu buah senapan, yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol, Ade Permana, dalam konferensi pers mengatakan motif dari penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut adalah balas dendam.
“Pada Kamis 9 Mei 2024 tepat, pukul 1, Kubu A (pelaku) merencanakan akan membalas dendam terhadap kubu B, yang mana pada bulan Februari kemarin sempat terjadi bentrok yang menewaskan salah satu anggota dari kubu A,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelaku mengawali aksinya dengan mengonsumsi alkohol terlebih dahulu, sebelum pergi mencari ketua dari kelompok B.
“Menggunakan dua mobil dan satu motor mereka berkeliling mencari ketua kubu B, namun tidak ditemukan, setelahnya mereka bertemu beberapa anggota kubu B, kemudian berhasil membacok salah satu anggota kubu B,” tambahnya
Untuk korban, saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit, dikarenakan menerima luka sayatan yang cukup dalam dengan kedalaman 7 sentimeter dan panjang sekitar 30 sentimeter.
Penulis: Alfiansyah Abaidata