Kronologi, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanggulangan Penyakit menular dan penyakit tidak menular. Rapat itu dilaksanakan di Aula I, Senin, 13-05-2024.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming selaku Ketua Pansus mengatakan, di dalam Ranperda, terdapat pengkalimatan yang masih perlu dikaji.
“Ada kalimat yang berulang dan yang kedua menimbulkan tafsir yang berbeda, contoh terkait dengan kata disabilitas. Nah menurut peraturan perundang-undangan sebelum undang-undang 17, kita memasukkan kata kecacatan, tetapi dengan adanya undang-undang 17 itu diubah menjadi disabilitas. Menurut kami semua orang yang disabilitas pasti cacat, tetapi tidak semua orang cacat disabilitas. Sehingga ini perlu ada pemahaman dan kajian lebih lanjut,” jelas Darmawan.
Kata Darmawan, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan kembali pekan depan dan dilanjutkan dengan pasal-pasal yang belum sempat dibahas.
Selain itu, Legislator PDIP itu juga menyoroti camat-camat yang absen pada pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya memohon agar kiranya teman-teman yang diundang Harus hadir dan tepat waktu. Saya garis bawahi pada pembahasan tadi itu tidak satupun camat yang datang. Itu berarti menandakan mereka tidak serius mereka pandang enteng pada lembaga yang terhormat ini,” tegas Darmawan.
Ia juga meminta kepada Wali kota Gorontalo untuk bisa meninjau kembali SK para camat. Dijelaskan Darmawan, sudah beberapa diundang namun tidak pernah hadir.
“Beberapa kali ini kami undang mereka tapi tidak pernah hadir. Dengan begitu beribu macam alasan. Kalau alasan disampaikan langsung kepada kami ataupun kepada sekretariat, okelah, tetapi ini tidak. Berarti mereka acuh tak acuh,” sambung Darmawan.
Padahal kata Darmawan, Ranperda penyakit menular dan penyakit tidak menular merupakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau lembaga.
“Masyarakat itu kan bagian daripada mereka, yang mereka pimpin. Sekali lagi kami bermohon agar kiranya kepala daerah untuk bisa melihat atau meninjau kembali terkait dengan kinerja mereka,” tegas Darmawan.
penulis: audy anastasya