Kronologi, Gorontalo– Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo. Mereka meminta DPRD memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Polohungo atas dugaan pungutan liar atau pungli administrasi pengurusan tanah 10 persen dan administrasi pindah kependudukan Rp250 ribu.
Ketua Komisi I DPRD, Syaripudin Bano mengatakan, telah menerima aspirasi mahasiswa menyusul dugaan penyalahgunaan kewenangan soal pungutan tarif 10 dari hasil jual beli tanah di Desa Polohungo.
“Kalau informasi ini benar, berarti kepala desa telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Sesuai keinginan teman-teman mahasiswa, Komisi I akan segera melakukan klarifikasi,” kata Syaripudin, Senin 6 Mei 2024.
Syaripudin menuturkan, akan melakukan rapat internal komisi untuk membahas jadwal pertemuan dengan kepada desa terkait, termasuk menghadirkan Inspektorat, camat dan mahasiswa.
“Insya Allah minggu depan rapat akan kami gelar, termasuk yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tutup Syaripudin.
Berikut 4 tuntutan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat:
1. Meminta DPRD Kabupaten Gorontalo agar mengundang oknum Kepala Desa Polohungo, Kecamatan Tolangohula untuk melakukan klarifikasi dan dihadiri oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat serta eksekutif dalam hal ini Inspektorat.
2. Meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi pencopotan oknum kepala desa karena telah melakukan dugaan tindak pidana.
3. Meminta Inspektorat agar mengaudit seluruh aset desa yang berada di Desa Polohungo.
4. Meminta pemerintah daerah untuk segera mencopot Kepala Desa Polohungo.
Penulis: Even Makanoneng