Kronologi, Gorontalo – Usai melakukan perekrutan Badan Ad-Hoc yang terdiri dari PPK, PPS, hingga KPPS yang telah berjalan sejak 23 April 2024 dan berlangsung selama 5 hari. KPU Gorontalo Utara (Gorut) akan melakukan pelantikan badan Ad-Hoc pada 16 Mei mendatang.
Perekrutan yang harusnya sampai dengan 27 April itu, untuk Kecamatan Monano harus diperpanjang hingga 2 Mei 2024 karena tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan.
Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Gorut, Yanti Halalangi, Badan Ad-hoc yang nantinya akan dilantik merupakan hasil seleksi dan penelitian dari panitia seleksi. Meskipun batas penelitian berkas berjalan sampai dengan 3 Mei 2024.
“Mereka yang nantinya dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 4-5 Mei dan berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Yanti menerangkan bahwa tahapan perekrutan Badan Ad-Hoc diawali dengan sosialisasi yang dilakukan hingga ke pelosok agar warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dan diberikan kesempatan menjadi penyelenggara dalam Pilkada 2024 ini.
Nantinya Badan Ad-Hoc yang telah dilantik akan segera menjalankan tugasnya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Tahapan pembentukan Badan Adhoc sampai pada pelantikan pada 16 Mei 2024, dan setelah dilantik itu langsung bekerja,” ungkap, Yanti.
Yanti mengharapkan dengan adanya Badan Ad-Hoc dapat membantu secara maksimal pihaknya untuk menyelenggarakan Pilkada di Gorontalo Utara, karena telah melalui seleksi sehingga menjadi orang-orang yang kompeten.
Penulis: Dani Baderan