Kronologi, Gorontalo– Pemerintah Desa Pulubala di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tak menampik kabar miring soal tempat baru Pasar Ternak Sapi Pulubala belum mengantongi ijin pemerintah.
Pasar Ternak Sapi Pulubala menjadi polemik setelah Pemerintah Desa Pulubala mengambil kebijakan pemindahan tempat dari lokasi lama ke tempat baru. Padahal lokasi lama Pasar Ternak Sapi Pulubala telah mengantongi ijin lokasi jual-beli ternak sapi. Tempat lama itu tercatat dengan badan usaha mikro atas nama Umar Mootalu dan telah mengantongi ijin Lembaga OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar membenarkan telah melakukan inisiatif pemindahan lokasi Pasar Ternak Pulubala ke tempat baru. Basrin memberi alasan sengaja mengambil inisiatif itu karena tempat lama sementara bersengketa di Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Tanah pasar hewan di tempat yang lama itu masih bermasalah. Masalah tersebut masih berada di pengadilan, makanya kami pemerintah desa mengambil inisiatif untuk memindahkan ke tempat yang lain,” kata Basrin saat ditemui di lokasi pasar ternak yang baru, Rabu 1 Mei 2024.
Basrin menuturkan, saat ini pengelola Pasar Ternak Sapi Pulubala sementara mempersiapkan dokumen adminisrasi untuk keperluan ijin lokasi jual-beli ternak sapi di tempat baru. Pemerintah desa pun telah mengeluarkan rekomendasi desa untuk melengkapi administrasi tersebut.
“Memang pasar hewan yang baru belum memiliki izin, tetapi kami sudah menyiapkan permohonan dan telah membuat rekomendasi dari desa untuk penerbitan izin pemerintah. Saya akui pengelola pasar lama mengantongi izin, tetapi izin itu dibuat setelah tempat itu bermasalah,” ungkap Basrin.
Menurut dia, Pasar Ternak Sapi Pulubala di tempat yang baru telah beraktivitas selama dua bulan. Kendati belum mengantongi ijin, para pedagang sapi tidak mempersoalkan hal itu.
“Alhamdulillah, selama ini tidak ada masalah atau protes dari masyarakat pembeli maupun penjual sapi,” ujar Basrin.
Terpisah, pengelola Pasar Ternak Sapi Pulubala di tempat lama, Umar Mo’otalu membernarkan jika lahan Pasar Ternak Sapi Pulubala yang dikelola digugat oleh pihak lain di Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Apa yang dikatakan kepala desa itu benar, bahwa tanah kami (tempat pasar lama) sementara berperkara di pengadilan, tapi kan belum ada putusan pengadilan bahwa tempat itu harus dikosongkan dan dilakukan pemindahan pasar ternak. Lahan itu sudah saya beli. Saya punya sertifikat tanah, sebelum ada putusan ini masih milik saya,” kata Umar.
Umar juga mengaku telah dirugikan karena pemindahan lokasi Pasar Ternak Sapi Pulubala dilakukan sepihak oleh pemerintah desa. Keputusan pemerintah desa itu dilakukan secara tiba-tiba, kata Umar.
“Tidak ada pemberitahuan dari pihak pemerintah desa. Tidak ada. Tiba-tiba langsung dipindahkan ke tempat baru. Saya merasa dirugikan, karena telah mengeluarkan banyak biaya untuk membenahi tempat itu,” tegas Umar.
“Saya punya ijin dari pemerintah, sementara tempat baru itu tidak mengantongi ijin. Mereka para pedagang sapi diarahkan ke tempat baru, mereka diancam dengan surat jual beli dari pemerintah desa,” tandas Umar.
Penulis: Even Makanoneng