Kronologi, Gorontalo– Kepala Desa Pulubala, Basrin Djafar menegaskan pihaknya tidak melakukan pungutan dalam bentuk retribusi kepada para pedagang sapi di Pasar Ternak Sapi Pulubala.
Pernyataan itu disampaikan Basrin menanggapi laporan warga di Satreskrim Polres Gorontalo soal indikasi pungutan retribusi pemerintah desa kepada para pedagang sapi di Pasar Ternak Sapi Pulubala sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
“Informasi pungutan retribusi harus (saya) klarifikasi. Di APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tidak ada tercatat PAD (Pendapatan Asli Desa) dari hasil retribusi. Kami pun tidak memiliki peraturan desa yang mengatur pungutan Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” tegas Basrin, Rabu 1 Mei 2024.
Basrin juga menegaskan, tidak melakukan pengutan dalam bentuk apapun perihal pelayanan surat keterangan jual beli sapi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah desa. Namun, ia mengaku tetap menerima pemberian uang dari pedagang sapi sebagai tanda ucapan terima kasih.
“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku surat keterangan yang dikeluarkan oleh desa tidak dilakukan pungutan, tapi tidak bisa kami pungkiri bahwa ada pemberian-pemberian dari pedagang (sapi) ya kami terima,” terang Basrin.
“Pemberian itu biasanya untuk ucapan terima kasih kepada kami pemerintah desa. Mereka sampaikan, ini untuk kepala desa. Ya istilahnya untuk beli (permen) gula-gula. Kalau kami mematok besaran pemberian itu tidak ada,” inbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng