Kronologi, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menilai KPU tak serius dan terkesan menganggap MK sebagai lembaga yang kurang penting. Ini lantaran komisioner KPU yang tidak menghadiri sidang sengketa hasil Pileg 2024.
Absennya komisioner KPU terungkap sesaat setelah Kuasa Hukum PAN, Azham Idham, menyampaikan perkara 246. Pada intinnya Azham meminta diadakan penghitungan suara ulang (PSU) di Dapil Ogan Komering Ilir 6 dan DPRD Kabupaten Lahat 2.
Dalam paparannya, Azham menyebut jika pada 27 April lalu ada pembukaan kotak suara di Lahat yang tidak sesuai dengan ketentuan pengambilan berkas. “27 April kemarin termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Lahat itu telah melakukan pembukaan kotak suara dihadiri juga oleh DPD PAN, katanya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini persandingan antara D Hasil Kabupaten, D Hasil Kecamatan, C Hasil, dan C Hasil salinan,” ujar Azham dalam sidang di Panel III, Jakarta, Kamis (2/4/2024).
Usai pihak pemohon menyampaikan petitumnya, Arief mengkonfirmasi ke KPU sebagai pihak termohon dalam sidang. Ia mempertanyakan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau tidak, namun komisioner KPU justru tak ada di lokasi.
“Saya minta konfirmasi dari termohon betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa hukumnya. Eh gimana ini KPU, imana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu,” kata Hakim Arief Hidayat.
Perwakilan Sekretariat KPU RI, mengatakan dua Komisioner KPU Pusat tak hadir lantaran ada agenda lain di kantor. Sontak, Hakim Arief pun naik pitam hingga menyebut KPU sejak sengketa Pilpres tak serius.
“Loh nggak bisa, penting di sini, gimana ini responsnya? Ini KPU nggak serius begini gimana ini? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menghadapi persoalan-persoalan ini, ya,” ucap Arief.
Dikatakan jika Komisioner KPU Idham Holik tengah ada persiapan teknis terkait Pilkada. Sedangkan komisioner lain, Yulianto Sudrajat, dijadwalkan menerima anggota dari KPU provinsi untuk konsultasi Pilpres.
“Jadi Mahkamah dianggap tidak penting ini? Ini persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah. Karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak konstitusional para Caleg, harus diselesaikan secara baik,” ucap Areif Hidayat.
Editor: Fian