Kronologi, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia dari 34 menjadi total hanya 17 bandara. Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang terbit per tanggal 2 April 2024.
Keputusan Menteri ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia masih berstatus sebagai bandara internasional. Sementara 17 bandara lainnya berubah menjadi berstatus domestik.
Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves). Jubir Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan penetapan ini secara umum dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
Ia juga menyebut aturan ini betujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. “Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja,” kata Adita, Sabtu (26/4/2024) kemarin.
“Artinya, bandara-bandara itu bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” katanya.
Kementerian Perhubungan awalnya menetapkan terdapat 34 bandara internasional yang dibuka pada 2015-2021. Namun, data dari Dirjen Perhubungan Udara memcatat hanya lima bandara internasional yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri.
Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan. Sementara beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Sejumlah bandara internasional lain hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional.
“Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya,” ujar Adita.
Karena alasan tersebut, Kemenhub kemudian menetapkan 17 bandara berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, yaitu:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim di Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur
14 .Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani di Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
Editor: Fian