Kronologi, Gorontalo – Anggota Fraksi PKS Safrudin Hanasi mendorong Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gorontalo untuk serius menangani perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu kepala desa di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
Seperti diketahui, Polres Gorontalo saat ini sementara melakukan penyelidikan kasus pungli seorang kepala desa di Kecamatan Pulubala. Terbaru penyidik Unit III Tipikor Satreskrim telah melakukan pemeriksaan 10 saksi, termasuk sejumlah perangkat desa.
“Saya berharap ada keseriusan secara khusus dari pihak kepolisian (Polres Gorontalo) dalam menangani kasus dugaan pungli ini,” kata Safrudin kepada wartawan, Minggu 28 April 2024.
Anggota Komisi II DPRD ini menuturkan, kinerja Polres Gorontalo dalam menyelesaikan kasus pungli ini akan sangat memperlihatkan komitmen lembaga kepolisian dalam memberantas segala bentuk perbuatan melawan hukum di daerah.
“DPRD berharap kasus seperti ini tidak putus ditengah jalan. Usut sampai tuntas persoalan ini, jika terbukti bukan tidak mungkin akan menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tutup Safrudin.
Hari Sabtu 27 April 2024, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PDIP Sahmid Hemu juga memberi support penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gorontalo dalam menangani kasus dugaan pungli salah seorang kepala desa di Kecamatan Pulubala.
Menurut Sahmid, upaya Polres Gorontalo mendalami kasus pungli sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kepada Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek memberantas praktik pungutan liar di masyarakat.
“Pertama, saya memberi support kepada teman-teman penyidik di Satreskrim Polres Gorontalo. Upaya ini merupakan keberpihakan polisi kepada masyarakat, bahkan sejalan dengan perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” kata Sahmid.
Penulis: Even Makanoneng