Kronologi, Gorontalo – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menyoroti urusan penunjang tentang keuangan daerah yang tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorut Tahun 2023.
Persoalan tersebut yakni berupa Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum sesuai dengan aturan yang tertuang pada pasal 97 PP 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Itu dinyatakan disitu (aturan) bahwa desa mendapatkan bagi hasil dari pemda itu sejumlah 10 persen dari pendapatan pajak dan retribusi yang didapat oleh daerah. Khusus dua itu yakni pajak dan retribusi,” kata Ketua Pansus LKPJ Bupati Gorut tahun 2023, Rahmat Lamadji saat diwawancara usai rapat, Senin (22/4/2024).
Menurutnya pada tahun tahun sebelumnya pendapatan dari pajak dan retribusi dapat mencapai Rp. 20 miliar lebih, sehingga dana yang menjadi bagi hasil ke desa sebanyak 2 miliar, hal itu kata Rahmat merupakan mandatoring spending dari pemerintah sama seperti dana untuk pendidikan dan kesehatan.
“Tapi yang direalisasikan hanya 345 juta, atau 1,16 persen. Tadi dalam rapat belum bisa dijawab, Kita dapat 20 miliar kita berikan ke desa 10 persen atau 2 miliar lalu itu dibagi 60 dengan 40 persen. 40 dibagi rata dan 60 dibagi sesuai dimana pajak dan retribusi itu dikumpul di desa itu,” kata Rahmat.
Dengan begitu Rahmat meminta agar nantinya DBH untuk tahun-tahun berikutnya dapat dapat dilaksanakan sesuai regulasi dengan regulasi yang ada.
Penulis: Dani Baderan