Kronologi, Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 50 persen bagi apartur sipil Negara (ASN) pada Selasa-Rabu, atau 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Selain WFH, pemerintah juga mengatur untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan tetap dari kantor work from office (WFO). “Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata MenPANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan persnya, Sabtu (13/4/2024).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen,” katanya. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, antara lain bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban. Berikutnya, soal penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal. Ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Sementara instansi yang terkait layanan pemerintahan yang bisa menerapkan WFH 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen, artinya bisa 40 persen, 30 persen,” ucap Anas
Hal tersebut nantinya diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Anas mengatakan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN,” ujar Anas. Hal ini, menurutnya, sebagai bagian dari manajemen arus mudik.
Anas berharap, kebijakan ini bisa mendukung kelancaran arus balik. Sehingga tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Lebih jauh, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.
Selanjutnya, Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. “Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah,” katanya.
“Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal. Termasuk selama musim libur Lebaran,” ucap Anas.
Anas mengaku pihkanya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.
Editor: Fian