Kronologi, Gorontalo – Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP Sahmid Hemu mengingatkan Aparat Negeri Sipil (ASN) dan tenaga kontrak di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo untuk tidak menambah libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Dikerahui, 8-9 April 2024 cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H. Sementara 10-11 April Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan 12-15 April cuti bersama Idul Fitri 1445 H.
“Kami mengimbau ASN atau tenaga kontrak jangan menambah cuti lebaran. Saya harap seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat memperhatikan hal ini agar tidak ada pegawai yang menambah libur lebaran,” kata Sahmid, Jum’at 12 April 2024.
Menurut Sahmid, cuti lebaran selama 8 hari terhitung sejak 8 sampai 15 April yang telah diberikan oleh pemerintah sudah cukup panjang untuk abdi negara berkumpul dengan keluarga selama Idul Fitri.
“Saya pikir waktu 8 hari sudah cukup panjang. Berdeda dengan tahun-tahun sebelumnya cuti lebaran hanya berkisar 2 sampai 3 hari,” terang Sahmid.
Politisi tiga periode ini mengatakan, instansi pelayanan publik yang perlu lebih memperhatikan waktu libur panjang seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, pelayanan adminitrasi, dan instansi perijinan.
“Yang paling terpenting pegawai di instansi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik. Mereka harus memperhatikan waktu libur lebaran, karena masyarakat menunggu,” terang Sahmid.
Ia juga berpesan kepada sesama pejabat, ASN, pegawai kontrak, dan tenaga abdi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gorontalo untuk saling memaafkan satu sama lain apabila selama beraktivitas kerja banyak melakukan kekhilafan dan kesilapan.
“Mumpung masih dalam suasana lebaran, harus saling memaafkan. Buat silaturahmi satu sama yang lain, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandas Sahmid.
Penulis: Even Makanoneng