Kronologi, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).
Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril.
Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, ‘Adaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’,” lanjutnya.
Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, ‘Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.
“Jadi yang saya ucapkan adalah, ‘Andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik’,” ujarnya.
Yusril mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik. Namun, menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.
“Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain lain. Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali,” katanya.
Memang, kata Yusril, dalam filsafat hukum, keadilan dan kepastian hukum sulit dipertemukan dan kerap kali menimbulkan perdebatan yang panjang.
Akan tetapi, menurutnya, ketika berbicara konteks penyelenggaraan negara, para penyelenggara tak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung. Bagaimanapun, penyelenggara negara harus mengambil sebuah keputusan.
“Ketika kita dihadapkan kepada kasus yang konkrit, menurut Saudara, apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum?” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Editor: Alfian Ra