Kronologi, Gorontalo – Anggota Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah Iskandar Mangopa angkat suara soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparat Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun ini.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, terjadi peningkatan pembayaran THR di tahun 2024 dengan THR tahun 2023. Tahun 2023, ASN menerima kebijakan pembayaran THR 50 persen.
“Alhamdulillah, gaji (ASN bulan April), THR, dan TPP THR, clear. Dulu (tahun 2023), TPP (reguler) dan THR hanya 50 persen. Tolong jangan seperti itu lagi. Jangan berikan beban kepada ASN dengan pembayaran hak 50 persen,” ujar Iskandar, Rabu 3 April 2024.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPRD tersebut memastikan Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah akan tetap berlanjut untuk terus melakukan kajian hingga mendapatkan kesimpulan terkait berbagai persoalan keuangan daerah.
“Kalau gaji, THR, TPP sudah tuntas bukan berarti berarti Pansus selesai. Tidak. Pansus akan tetap terus berjalan,” tegas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, maksud dari pembentukan Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau lahir untuk menghakimi orang.
“Ingat, bahwa Pansus tidak lahir untuk menghakimi orang. Tidak. Tapi DPRD tidak ingin masalah yang sama terus berulang. Memang kami belum temukan kesalahan keuangan, masih sementara dilakukan kajian,” ungkap Iskandar.
Selain itu, Anggota DPRD tiga periode ini meminta kepada seluruh ASN untuk terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
“Nah, untuk ASN yang telah menerima hak jangan malah mengabaikan tugas dan kewajiban. Pun kalau ada sedikit kekurangan, berikan waktu Kepala Badan Keuangan untuk berfikir,” pungkas Iskandar.
Penulis: Even Makanoneng