Kronologi, Gorontalo – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Tahun anggaran 2023, merupakan refleksi evaluasi tingkat capaian kinerja mantan Bupati, Thariq Modanggu.
“Dokumen LKPJ juga merupakan refleksi evaluasi terhadap tingkat capaian kinerja pembangunan di tahun ke 4 masa jabatan Bupati Thariq Modanggu,” kata Anggota Fraksi PDIP, Daud Syarif saat membacakan pandangan fraksinya terhadap LKPJ tahun 2023, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gorut, Senin (1/4/2024).
Hal itu diungkapkan Fraksinya, karena LKPJ adalah laporan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas.
“Adapun yang menjadi materi LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah untuk melihat dan mengukur pelaksanaan kinerja pemerintah daerah,”Kata Daud.
Fraksi PDIP juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPJ tersebut, karena dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dengan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan peraturan yang ada.
Kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintah daerah, dengan fungsi pengawasan kata Daud, akan tetap mengkritisi kinerja dari kepala daerah dalam penyelenggaraan.
“Termasuk terhadap LKPJ kepala daerah, sikap kritis tersebut tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi memformulasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Penulis: Dani Baderan