Kronologi, Jakarta – Anies Baswedan berbeda sikap dengan Ketua Umum Partai NasdemSurya Paloh terkait penetapan hasil Pemilu 2024. Capres nomor urut 1 itu tetap ngotot menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menyatakan partainya menerima hasil Pemilu 2024 yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Pengamat Kebijakan Publik, Husni Thamrin mengaku heran, karena Anies terkesan jelas jalan sendiri. Padahal, tanpa dukungan partai politik 20% Anies tidak cukup syarat untuk menyandang status Capres.
“Apakah sikap Anies tersebut masih sebagai ‘Capres 2024’ yang didukung pengusungnya Partai NasDem?,” kata Thamrin kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Jika tidak, maka selama gugatan berlangsung saat ini di MK status Anies menjadi tidak punya kedudukan yang jelas sebagai pemohon atau pun pihak penggugat. Karena langkah Anies tersebut tidak berkesesuaian dengan sikap partai pengusungnya, yang telah menyatakan menerima hasil Pemilu 2024.
“Apakah Anies memberi kuasa kepada para pengacara yang mengajukan gugatan tentang kecurangan Pemilu 2024 itu, masih berstatus Capres 2024”, ungkapnya.
Sebab, kata dia, dengan Surya Paloh mengakui kemenangan 02 sesuai hasil KPU, berarti Partai Nasdem sudah melepaskan dukungannya terhadap paslon Capres-Cawapres 01.
“Itu berarti, 01 sudah tidak memenuhi persyaratan KPU RI lagi sebagai paslon 01 karena jumlah partai/jumlah kursi DPR RI yang mendukung sudah berkurang atau tak memenuhi persyaratan Capres-Cawapres lagi,” beber Thamrin.
Dengan demikian, maka menurut Thamrin, paslon 01 batal demi hukum sehingga surat kuasa paslon 01 sudah tidak berlaku lagi dan para pengacara tidak berhak lagi mengajukan gugatan di MK.
“MK pun berhak menolak gugatan 01. Kecuali, surat kuasanya direvisi,” jelas dia.
“Kalau pemikiran ini benar, maka saran saya segera akhiri saja gugatan 01 ke MK. Mari kita melaksanakan ibadah Ramadhan dengan baik,” imbuh Thamrin.
Editor: Alfian Ra