Kronologi, Gorontalo – Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Bidang Administasi dan Umum Haris Suparto Tome mengatakan media sosial sangat penting untuk wadah menyampaikan kebijakan serta kerja pemerintahan. Untuk itu penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara memanfaatkan seluruh akun media sosial.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini mengatakan, penggunaan media sosial untuk menyampaikan program atau kerja-kerja pemerintahan yang telah dilaksanakan.
“Saat ini arus informasi kepada masyarakat sangat cepat. Nah, ada yang benar dan ada yang keliru. Untuk mengimbagi informasi yang kurang tepat itu, maka pemerintah berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar,” kata Haris, Rabu 27 Maret 2024.
Ia menuturkan, perintah penggunaan media sosial untuk seluruh OPD, ASN, dan non ASN tertuang dalam Surat Nomor: 060/Bag.ORG/III/475 perihal penggunaan akun media sosial. Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat pimpinan pada hari Selasa 26 Maret.
“Isi dalam surat tersebut, bahwa setiap ASN dan non ASN dalam menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter, YouTube dan WhatsApp berdasarkan nama yang terdapat dalam absensi kepegawaian pada instansi masing-masing,” terang Haris saat mengutip isi surat Poin 1.
Sedangkan pada Poin 2, diaebutkan setiap ASN dan non ASN yang memiliki akun media sosial wajib mempublikasikan dan menyebarkan luaskan secara rutin informasi kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dari Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gorontalo dan akan diteruskan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian di instansi masing-masing.
“Poin 3, mewajibkan setiap akun media sosial ASN dan non ASN untuk mengikuti akun Facebook Pemda Kabupaten Gorontalo,” kata Haris.
Sementara untuk Poin 4, mewajibkan seluruh OPD memiliki akun media sosial dan menyebarluaskan informasi kegiatan secara berkala.
“Setiap kegiatan yang dilakukan oleh ASN dan non ASN di Pemerintah Kabupaten Gorontalo sesuai Poin 2 menjadi pengambilan kebijakan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP,” tegas Haris.
Selain itu, Haris mengajak masyarakat untuk dapat lebih selektif dalam melihat dan membaca informasi. Karena banyak informasi yang ada saat ini sangat beragam di media sosial.
“Untuk itu perlu adanya seleksi dari diri sendiri, agar tidak mendapatkan informasi hoaks. Nah, masyarakat harus menyaring terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut. Jangan langsung percaya, bila perlu lakukan cek fakta agar tidak tertipu dengan informasi media sosial,” tandas Haris
Penulis: Even Makanoneng