Kronologi, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo telah melakukan penahanan kepada tersangka RB yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo dalam kasus dugaan Korupsi Pekerjaan Optimalisasi Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi di Dinas PUPR tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Edy Hartoyo S.H., M.Hum menerangkan penahanan tersebut dilakukan atas surat perintah penahanan nomor PIN/31/P.5.10/FD.1/03/2024. Penahanan juga dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama enam jam dengan mencecar sebanyak 40 pertanyaan
“Kejaksaan telah memahan tersangka RB, Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo,” kata Edy dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri, Senin (25/3/2024).
Kejari Gorontalo akan melakukan penahanan terhadap tersangka RB selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo. Edy menambahkan untuk kemungkinan penambahan tersangka masih akan melihat hasil perkembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali.
Menanggapi penahanan tersebut Kuasa Hukum RB, Aroman Bobihoe S.H,. M.H, menyampaikan bahwa kliennya tidak ada keterkaitan sama sekali dalam kasus tersebut.
“Menurut saya selaku kuasa hukum, klien saya tidak ada keterlibatan sama sekali, yang bermasalah adalah ketiga kontraktor yang tidak pernah menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya dalam keterangan resminya usai penahanan.
“sampai hari ini kontrak kerja pemerintah kota dengan pelaksana masih berjalan Hingga 31 Maret, sampai hari ini jika kita menghitung potensi kerugian yang ada di lokasi tidak sampai 300 jt rupiah karena alat-alat yang diadakan sudah ada tinggal pelaksanaan di lapangan,” terang Roman.
Pihak Kuasa Hukum juga tengah melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yakni tersangka RB, dengan alasan pekerjaan yang akan ditinggalkan masih menumpuk.
Penulis: Alfiansyah
Editor : Dani