Kronologi, Sangihe – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Dinas Tenaga kerja, mengingatkan kepada seluruh perusahaan dan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut dikemukan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe, Viva Masoa kepada Kronologi.Id, Jumat (22/3/2024). Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat edaran soal pembayaran THR kepada seluruh perusahaan, pemilik supermarket dan pertokoan untuk segera melakukan pembayaran THR bagi pekerjanya yang akan merayakan hari raya Idulfitri, sesuai regulasi yang ada.
“Kami sudah mengirim surat edaran soal pembayaran THR ke seluruh perusahaan, pemilik supermarket dan pertokoan, untuk segera melakukan pembayaran THR bagi para pekerjanya yang akan merayakan hari keagamaan seperti hari raya Idulfitri. Tuju hari sebelum hari “H” THR harus sudah dibayarkan,” tegas Viva.
Ditanya soal sanksi bagi perusahaan/pengusaha yang tidak membayar atau mencicil THR bagi karyawan, Masoa mengatakan, bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR lebaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
“Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegas Kadis Naker.
Meski begitu, mantan Kabag Perjanjian Setda Sangihe itu, berharap agar seluruh perusahaan, pengusaha supermarket dan pertokoan, untuk mematuhi regulasi yang ada, agar sanksi tegas itu tidak diberlakukan.
“Jadi, tidak ada alasan bagi perusahaan mangkir membayar atau mencicil THR karyawannya,” tutup Viva.
Penulis: Ronal Katiandagho