Kronologi, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengagendakan rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Agenda itu dijadwalkan Sekretariat DPRD melalui Sub Bagian Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Gorontalo, Minggu, 24 Maret 2024. Rapat akan di mulai sekitar pukul 09.00 WITA, Senin 25 Maret 2024 besok.
Pada hari Selasa 19 Maret, DPRD mengeluarkan Surat Nomor: 172.9/DPRD/464 bersifat penting perihal pemberitahuan rapat Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Bupati Gorontalo.
“Dalam rangka pembahasan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, bahwa Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat pada hari Senin 25 Maret. Melalui Bupati Gorontalo dimohon dalam rapat dimaksud berkenan menghadirkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” isi surat yang ditandatangani Ketua DPRD Syam T Ase.
Seperti diketahui, sebanyak 28 dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo menandatangani usulan pembentukan Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan usulan tersebut DPRD menggelar rapat paripuna, Selasa 19 Maret 2024.
Politikus PPP sekaligus Ketua DPRD Syam T Ase mengatakan, paripurna merupakan tindak lanjut dari usul pembentukan panitia khusus dari puluhan Anggota DPRD perwakilan sejumlah fraksi. Panitia Khusus Pengelolaan Keuangan Daerah bentuk dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 hingga awal bulan 2024.
“Termasuk berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD. Memperhatikan ketentuan Pasal 68 Peraturan Tata Tertub DPRD Kabupaten Gorontalo, maka dapat dibentuk alat kelengkapan dewan berupa panitia khusus dalam rangka pengawasan keuangan daerah,” kata Syam dalam keterangan tertulis dalam paripurna.
Penulis: Even Makanoneng