Kronologi, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menanggapi kabar ditetapkannya 3 orang anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi Tahun Anggaran 2022.
Orang nomor 1 di Kota Gorontalo pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga enggan memberikan komentar lebih dalam terkait dugaan korupsi yang menyeret tiga aparaturnya itu.
“Karena ini sudah di bidang hukum kami tidak bisa mengomentari apa yang menjadi pokok permasalahannya,” kata dia dalam wawancaranya usai kegiatan syukuran HUT Kota Gorontalo, di rumah dinas wali kota, Sabtu (23/3/2024).
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada tiga ASN yang telah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi SPAM Dungingi tersebut.
“Kita hanya menyiapkan pendampingan bagi mereka dari bagian hukum untuk mendampingi mereka sebagai penasehat hukum,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan 3 orang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek SPAM Dungingi TA 2022. Ketiga ASN tersebut yakni RB yang merupakan pengguna anggaran, ZM selaku pengguna anggaran dan DA selaku pejabat pelaksana regis kegiatan.
Kejari Kota Gorontalo juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yakni ZM dan DA.
Penulis: Alifiansyah Abaidata