Kronologi, Gorontalo– Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Gorontalo terpilih dari Partai Gerindra Sitti Nurayin Sompie membantah menggunakan KTP atau identitas palsu.
Pengakuan itu disampaikan pengacara Sitti Nurayin, Rivky Mohi. Rivky menampik tuduhan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Gorontalo dalam laporan di Bawaslu belum lama ini.
“Saya selaku kuasa hukum dari Ibu Sitti Nurain Sompie menghargai laporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Gorontalo ke Bawaslu Provinsi Gorontalo,” kata Rivky, Sabtu 23 Maret 2024.
“Terhadap tuduhan penggunaan identitas palsu yang dialamatkan kepada klien kami itu tidak benar. Identitas yang digunakan oleh klien kami merupakan identitas yang tercatat di Kantor Catatan Sipil,” sambung Rivky.
Rivky mengatakan, sebagai warga negara yang baik kliennya akan koorperatif bila dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk dilakukan klarifikasi atas laporan KIPP.
“Yang jelas klien kami akan koorperatif jika di undang klarifikasi oleh Bawaslu. Ini sebagai wujud warga negara yang baik. Dan kami juga siap untuk membuktikan bahwa apa yg dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar,” pungkas Rivky.
Penulis: Even Makanoneng