Kronologi, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melantik sebanyak 110 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo pada Kamis 21 Maret 2024, di Gedung Bandayo Lo Yiladiya Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo mencatat, 110 pejabat itu terdiri dari 1 Eselon 3A, 2 Eselon 3B, 56 Eselon 4A dan 51 orang Eselon 4B.
Usai melantik para pejabat itu Marten meminta dengan jabatan yang baru itu, dapat berorientasi pelayanan karena hakekat setiap unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki tugas utama untuk melayani masyarakat.
“Pelayanan terhadap masyarakat, tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang sebagai pemerintah. Tetapi juga harus dilihat dari aspek kebutuhan masyarakat, yang beragam sehingga diperlukan keramahan, cekatan dan tindakan solutif dari ASN,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, setiap ASN wajib bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Yakni melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab, cermat dan berintegritas tinggi.
“Hal tersebut dapat ditunjukkan salah satunya dengan menggunakan kekayaan dan barang milik daerah, secara efektif dan efisien. Serta yang paling penting ialah, tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, melalui peningkatan kompetensi diri setiap ASN,” jelas Marten.
Masih kata Marten, harmonisasi dalam lingkup organisasi menjadi sangat penting, dalam rangka membangun lingkungan kerja yang kondusif.
“Dalam tatanan jabatan administrator dan jabatan pengawas yang notabene secara struktural memiliki hubungan kerja sebagai atasan dan bawahan, wajib untuk menumbuhkembangkan sikap saling peduli dan menghargai perbedaan,” pungkasnya.
Marten berharap, pejabat yang baru saja dilantik harus berpijak pada nilai dasar ASN, yang termaktub dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Yakni berorientasi pelayanan dalam hal ini, komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Selanjutnya akuntabel dalam artian, bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
Kemudian harmonis, saling peduli dan menghargai perbedaan. Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Sementara Adaptif yakni, terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Terakhir adalah kolaboratif dalam membangun kerjasama yang sinergis.
“Nilai dasar tersebut bukan hanya penggalan kalimat dari sebuah aturan hukum, tetapi lebih dari itu nilai dasar tersebut harus tertanam dalam jiwa setiap ASN melalui komitmen, kemauan yang kuat. Serta tanggungjawab penuh, agar dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas setiap ASN,” ujar wali kota.
Penulis: Dhani Baderan