Kronologi, Sangihe – Keluhan warga nelayan yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kapal, karena harus pergi keluar daerah, akhirnya bisa bernafas lega.
Ini setelah pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan Perikanan Sangihe dengan fungsi pelayanannya, berhasil menghadirkan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Ady Candra bersama delapan stafnya di Sangihe.
Kehadiran Ady Candra bersama stafnya di Sangihe, sebagai bentuk jawaban pemerintah daerah atas keluhan warga nelayan yang kesulitan melakukan pengurusan dokumen berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang sebelumnya melalui Syahbandar Kemenhub, namun saat ini, SPB harus melalui Syahbandar Perikanan yang ada di Kota Bitung.
Puluhan nelayan pemilik Pajeko yang hadir pada acara sosialisasi aturan perikanan yang digelar di kantor Dinas Kelautan Perikanan Sangihe, Kamis (21/3/2024), mengaku lega setelah mendengar penjelasan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung, Ady Candra, bahwa untuk memperoleh SPB, pemilik kapal Pajeko tak perlu lagi ke Bitung, karena pihaknya telah menempatkan petugas di Sangihe untuk memfasilitasi warga nelayan yang hendak melakukan pengurusan dokumen kapal.
“Jadi bagi nelayan Sangihe, tak perlu lagi ke Bitung untuk urus dokumen SPB, karena kami sudah menempatkan petugas di Sangihe untuk membantu dan memfasilitasi para nelayan yang akan mengurus dokumen kapal Pajeko,” ujar Candra, yang disambut aplaus para nelayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan, Sangihe, Ronald Izaak, mengatakan, kehadiran pimpinan Pelabuhan Perikanan Bitung di Sangihe, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menjawab keluhan warga nelayan yang kesulitan mengurus dokumen kapal, karena harus keluar daerah.
“Intinya, dokumen kapal, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang selama ini melalui Syahbandar Kemenhub, sekarang di Syahbandar Perikanan. Dan saat ini sudah ada prtugas di tempatkan di Tahuna untuk memfasilitasi pengurusan dokumen itu. Jadi sudah bisa diurus di Tahuna bahkan di Dagho,” ujar Ronald.
“Tidak main-main pak Ady datang ke Sangihe, apalagi ada 8 orang staf yang turut mendampingi menyampaikan sosialisasi. Dan kita bersyukur apa yang selama ini dikeluhkan nelayan soal pengurusan ijin sudah terjawab” ujar Ronald.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap DKP Sangihe, Rany Labora, mengatakan sebelum kegiatan sosialisasi dilakukan, pihak Pelabuhan Perikanan Samudra Bitung sebelumnya telah berkoordinasi dengan instansi vertikal dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yaitu UPP Kelas II Tahuna dan PSDKP Tahuna.
Intinya kata Rany, sosialisasi tersebut untuk menjawab kebutuhan layanan administrasi kesyahbandaran, karena kurang lebih sekitar dua bulan terakhir tepatnya di bulan Januari, salah satu dokumen yang wajib dimiliki Kapal perikanan, yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang selama ini dikeluarkan oleh UPP Kelas II Tahuna, sudah tidak dikeluarkan lagi karena sudah menjadi kewenangan pihak Pelabuhan Perikanan, sehingga nelayan terutama kapal perikanan di Sangihe tidak lagi mendapatkan surat tersebut, karena di Sangihe tidak ada Pelabuhan Perikanan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kapal perikanan untuk memiliki SPB saat melaut atau berlayar. Yang jadi masalah di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak ada Syahbandar Perikanan, makanya Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perikanan berupaya membangun komunikasi dengan PPSP bahkan ke KKP, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi,” ujar Rany.
Turut hadir pada acara sosialisasi tersebut, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Bayu Y. Suharto dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri KUPP Kelas II Tahuna, Jemmy Makapuas.
Penulis: Ronal Katiandagho