Kronologi, Pohuwato – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat , Kecamatan Duhiadaa inisial TP, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2021.
Menurut Kasi Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sopyan, bahwa penetapan tersangka terhadap oknum kades tersebut memang benar.
“Ia itu benar, oknum kades berinisial TP sebagai Kepala Desa Buntulia Barat telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan. Selasa, (19/3/2024).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut sambungnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus akan melakukan pemanggilan kepada oknum kades tersebut.
“Dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Pohuwato melakukan penggeledahan di kantor Desa Buntulia Barat pada hari Kamis (12/10/2023) silam.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejari Pohuwato Nomor: PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 09 Oktober 2023.
Penulis: Hamdi