Kronologi, Gorontalo – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Arbie mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun 2024.
Menurut Ridwan saat ini realisasi APBD Tahun 2024 Kabupaten Gorut terlihat sangat minim atau sakit, padahal kejadian di Tahun 2024 sangat berbeda dengan yang terjadi pada Tahun 2023.
“Tahun 2023 kemarin, Perda di ketuk tanggal 30 November, PMK 212 kalau tidak salah keluar akhir Desember 2022,” ujarnya dalam wawancara di Kantor DPRD, Selasa (19/3/2024).
Sehingga kata Ridwan saat itu DPRD dan pemerintah daerah melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan apa yang telah disepakati sebelumnnya.
“Akan tetapi di tahun 2024 ini, ini tidak ada kejadian apa-apa, tidak ada regulasi yang membatasi Perda yang sudah kami ketuk dan sudah disetujui eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Dengan begitu kata Ridwan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Gorut, harus ikut apa yang sudah ditetapkan bersama. Sehingga untuk tahun 2024 ini ia meminta Penjabat Bupati Gorut sebagai pengguna anggaran untuk melihat langsung.
“Kira-kira untuk penggunaan anggaran tahun 2024 ini seperti apa. Saya melihat ini dalam keadaan sakit, contohnya di DPRD, mau membuat tagihan ke Badan Keuangan, saya sendiri mengalami, menelpon, mereka bilang nanti harus Ada surat permohonan Memangnya surat permohonan itu regulasi rujukan dari mana?” tanya dia.
Hal itu juga terjadi pada sekretariat DPRD yang sampai dengan saat ini para pendamping anggota DPRD belum menerima hak-hak mereka belum ada.
“Kami wajib untuk didampingi sebagaimana perintah undang-undang, sekretariat itu wajib memfasilitasi seluruh anggota DPRD, sampai dengan detik ini hak-hak mereka belum ada,” tegas dia.
Terakhir ia menegaskan, jika kondisi tersebut terus berlangsung, maka ia akan melakukan roadshow politik ke anggota DPRD pimpinan fraksi maupun pimpinan Partai, yang ada di DPRD untuk keseriusan untuk penggunaan anggaran yang ada di Gorut yang dipimpin dan pertanggung jawabkan langsung oleh Penjabat Bupati.
Penulis: Dani Baderan