Kronologi, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono terus melakukan verifikasi data mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sejauh ini, sebanyak 771 orang dianggap tak layak menerima KJMU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku, data terakhir jumlah penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa. Setelah dipadankan, diperoleh 771 orang tak sesuai dengan syarat penerima KJMU.
“Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Eksisting (KJMU) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271,” kata Purwosusilo di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Angka 771 orang itu didapat dari hasil pemadanan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data Disdukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemprov DKI akan melakukan verifikasi di lapangan terhadap 18.271 data tersisa.
“Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ada sejumlah penyebab mahasiswa dikatakan tak layak memperoleh KJMU. Seperti tak masuk DTKS, IPK tak memenuhi standar, tak lagi berdomisili di DKI Jakarta, memiliki anggota keluarga PNS, TNI, Polri maupun pegawai BUMD/BUMN, serta keluarganya memiliki kepemilikan aset hingga Rp 1 miliar.
“Hasil pemadanan dengan Dukcapil, yang melihat apakah masih tinggal di DKI Jakarta, apakah masih hidup, apakah di dalam KK-nya itu tidak ada yang status PNS, BUMN, BUMD, TNI-Polri dan sebagainya, diperoleh 610 orang. Hasil pemadanan dengan Bapenda, kepemilikan aset, baik yang memiliki roda empat maupun yang Rp 1 miliar, itu ada 13. Nah dari data DTKS Dinsos, Dikti, Bapenda, Dukcapil, itu ada yang nama sama seperti, irisan Disdik dengan Bapenda,” terangnya.
Penerima KJMU Lanjut
Purwo memastikan bahwa para penerima KJMU yang sebelumnya telah terdaftar di tahap 2 tahun 2023 (eksisting) tetap dilanjutkan. Kendati begitu, Pemprov DKI akan melakukan verifikasi ulang. Ia juga memastikan anggaran KJMU tersedia dan tidak dipangkas.
“Yang pertama, yang eksisting lanjut. Namun ada verifikasi terkait yang disampaikan tadi. Yang kedua, dari sisi anggaran mudah-mudahan tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 baru dibuka hingga bulan Maret mendatang. Nantinya, data pendaftar baru akan dipadankan dengan DTKS dan Regsoseg.
“Saat ini anak-anak yang penerima kjmu lanjutan itu sudah bisa mendaftar. Sudah terdaftar. Kami fasilitasi semua, namun, setelah itu, kami akan cek kelayakan anak-anak kita apakah layak mendapatkan KJMU atau tidak berdasarkan persyaratan umum, khusus, dan larangan yang telah ditentukan,” ucapnya.
Editor: Alfian Risfil A