Kronologi, Pohuwato – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat Amalia Ramadhan yang dipimpin langsung oleh Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, di Aulia Dinas PUPR yang ada di wilayahnya, Senin (4/3/2024).
Menurut Iskandar, setiap menyambut bulan suci ramadan pihaknya selalu menggelar pertemuan terkait dengan kegiatan amaliah di bulan ramadan.
“Alhamdulillah, dalam rapat ini semua kita telah sepakat dengan kegiatan selama bulan puasa, dam terpenting adalah penetapan zakat fitrah. Karena zakat fitrah yang menjadi wajib bagi umat islam tentu sangat dinantikan, apalagi di Kabupaten Pohuwato sebelum ramadan pemerintah daerah bersama unsur terkait telah menetapkannya sebelum bulan puasa,” katanya.
Besaran zakat Fitrah itu kata dia, diukur dari makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter Perjiwa, yang disetarakan dengan harga beras Rp 16 ribu perkilogram.
“Dengan demikian, sesuai hasil rapat tersebut besaran zakat fitrah untuk ramadan tahun ini sebesar Rp 40.000. Kami harap kepada camat dapat meneruskan besaran zakat fitrah ini ke seluruh masjid sesuai wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada rapat tersebut diikuti oleh unsur Kemenag Pohuwato, pimpinan OPD, Kadhi Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Baznas, PHBI, para kabag, camat, Pimpinan BUMN/BUMD, dan lembaga adat.
Penulis: Hamdi