Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini dinas ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, dalam hal pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja informal rentan.
Kepesertaan BPJS itu didaftarkan untuk memberikan perlindungan dalam hal kesehatan tenaga kerja, kecelakaan kerja, dan kematian. Menurut Marten hal tersebut adalah bentuk komitmen dari pada Pemerintah Kota Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar nyaman dalam bekerja.
“Dalam melaksanakan berbagai aktivitas mereka merasa terlindungi karena, mereka dijaminkan oleh pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Ja BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Marten dalam wawancaranya usai penandatanganan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Jumat (8/3/2024).
Marten menerangkan bahwa nantinya iuran kepesertaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah dan manfaatnya nanti akan diterima oleh para pekerja seperti klaim untuk jaminan kematian dan kecelakaan.
“Jumlahnya sebesar 42 juta itu satu yang tadi saya serahkan untuk tiga orang para pengurus RT RW para pengurus pekerja rentan dan UMKM tadi saya sudah serahkan,” jelasnya.
Penulis: Dhani Baderan