Kronologi, Gorontalo – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dungaliyo Kabupaten Gorontalo mengambalikan laporan dugaan politik uang yang disampaikan masyarakat melalui kuasa hukum pelapor Hamzah Zees.
Keputusan Panwascam berdasarkan hasil kajian awal dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui Surat Nomor: 018/PP.00.02/K/24/02/2023 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan karena belum memenuhi syarat materil. Surat dikeluarkan per tanggal 28 Februari 2024.
Dalam isi surat Panwascam, pelapor diberikan kesempatan untuk dapat memperbaiki laporan dengan melengkapi kekurangan laporan, karena dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran terdapat peristiwa yang belum sesuai dengan kejadian.
Perbaikan laporan termasuk meliputi bukti video laporan melalui dokumen fisik atau flash disck dengan jangka perbaikan dua hari.
“Benar, laporan kami dikembalikan Panwascam. Kami diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan. Laporan sudah kami perbaiki dan sudah kami serahkan,” kata pengacara pelapor, Hamza Zees, Jum’at 1 Maret 2024.
Di hubungi terpisah, Ketua Panwascam Dungaliyo, Fikri Katili membenarkan telah menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pada hari Senin 26 Februari 2024 lalu,
“Pelapor telah melengkapi syarat formil dan materil sebagai syarat diterimanya sebuah laporan. Laporan yang disampaikan menurut analisa kami adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Fikri saat dikonfirmasi.
Salanjutnya, kata Fikri, laporan Hamzah telah ambil alih Bawaslu Kabupaten Gorontalo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Laporan telah diambil alih Bawaslu. Jadi proses dugaan pelanggaran Pemilu saat ini telah berada di Bawaslu,” jelas Fikri.
Staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Mohammad Rafli menyampaikan telah menerima berkas aduan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Benar sudah masuk. Selanjutnya akan dilakukan pleno oleh pimpinan terkait status laporan tersebut.” tutup Rafli.
Penulis: Even Makanoneng