Kronologi, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional yang dimulai dari PPLN. Dalam rapat itu, saksi dari PDIP mengatakan jika Sirekap tidak bisa menjalankan fungsi informasi.
Rapat itu digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (29/2/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Komisioner KPU yang hadir yakni August Mellaz dan Mochamad Afifuddin.
Saksi PDIP, Harli, meminta KPU untuk menjelaskan tujuan dari Sirekap. Sebab, Harli menilai Sirekap tidak dapat menjalankan fungsi dasarnya sebagai informasi perolehan suara Pemilu 2024.
“Bagi kami ya Sirekap, informasi itu ada 4 fungsi, fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi, kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu,” kata Harli.
“Kedua, informasi sebagai sarana pendidikan, jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang di ini itu ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang nggak benar, keliru, itu yang perlu dijelaskan,” sambungnya.
Harli lantas mengatakan, seharusnya informasi untuk publik menggunakan kualitas nomor satu. Dia menilai penggunaan Sirekap banyak menuai masalah.
“Oleh karena itu di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu informasi yang namanya KW2, jadi harus kualitas yang nomor satu begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Idham mengatakan jika rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menyebut di PPLN menggunakan rekapitulasi manual.
“Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap. Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan,” paparnya.
“Jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media,” imbuh dia.
Editor: Alfian Risfil A