Kronologi, Gorontalo – Puluhan warga Kecamatan Tabongo yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Demokrasi (APD) menggelar aksi demo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Jum’at 23 Februari 2024.
Massa aksi APD menilai Bawaslu dan KPU sebagai instrumen demokrasi telah gagal menjalankan fungsinya secara optimal. Menurut mereka terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Desa Limehe Timur, Kecamatan Tabongo,
“Proses perhitungan suara dihentikan jam 1 tengah malam, lalu dilanjutkan jam 7 pagi. Apakah itu tidak melenceng dari ketentuan aturan,” kata Koordinator Lapangan APD, Rahmat Aju.
Ia meminta Bawaslu dan KPU dapat mengusut dengan tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS Desa Limehe Timur terkait penghentian tahapan penghitungan suara di Tps oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Limehe Timur.
“Kami juga menuntut agar rekapitulasi di tingkat kecamatan, khusus untuk Desa Limehe Timur untuk belum disahkan sambil menunggu pemeriksaan Panwaslu dan Bawaslu atas dugaan pelanggaran,” tegas Rahmat.
Selain Rahmat, orator massa aksi, Fahrizul Tias Hasan meminta Bawaslu agar merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU di 9 TPS Desa Limehe Timur.
“Tuntutan lain kami, agar Bawaslu dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan PSU di 9 TPS Desa Limehe Timur. Tampak jelas terjadi dugaan pelanggaran. Kami meminta semua tuntutan kami dapat ditindaklanjuti,” tandas Fahrizul.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, jika penyelenggara Pemilu telah melakukan dan bekerja secara prosedural dan mengikuti ketentuan KPU RI.
“Tidak harus banyak seperti ini, 2 orang pun jika memang ada laporan akan kami proses. Kami akan proses sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, tapi kami tidak mau kalau tidak ada bukti. Kalau ada video, foto, rekaman, silahkan laporkan. Insya Allah akan kami proses,” ujar Roy.
“Kalau kami memiliki bukti dan kajian serta rekomendasi Bawaslu sudah dikeluarkan, maka bismillah, tuntutan akan kami proses dan laksanakan,” imbuh Roy.
Penulis: Even Makanoneng