Kronologi, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data Pilpres yang terbaca salah dalam Sirekap. Koreksi di Sirekap hanya dapat dilakukan oleh KPU.
“Untuk perolehan suara Pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Betty mengatakan koreksi data Sirekap Pilpres yang belum sesuai dengan formulir c.hasil dapat dilalukan saat tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota. Hal itu, lantaran KPU memakai teknologi Optical Mark Recognation (OMR) untuk Pilpres.
“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya.
“Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan untuk Pileg, KPU menggunakan teknologi Optical Character Recognation (OCR). Idham menuturkan dengan OCR, KPPS dapat langsung mengoreksi jika Sirekap salah membaca data.
“Untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota). Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, dimana teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto formulir model C hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut,” ungkap dia.
“Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya,” imbuhnya.
Editor: Alfian Risfil A