Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) didorong oleh DPRD untuk dapat menseriusi sengketa bersama dengan PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) yang saat ini sudah berada dalam proses hukum
Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Aryati Polapa menerangkan bahwa saat ini pemerintah daerah berada pada posisi kalah dalam proses hukum, sehingga ia menanyakan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini.
“Komisi 3 menyampaikan tolong disiapkan seluruh batas kemampuan dan seluruh perangkat administrasi terkait tahapan yang sudah dilaksanakan dalam rangka kerja sama ini dengan pihak ketiga yang pertama ini berakhir dengan pemutusan hubungan kerja,” kata Aryati diwawancarai usai rapat bersama Mitra Komisi 3, di Kantor DPRD, Senin (19/2/2024).
Aryati juga menjelaskan ikhwal dari permasalahan tersebut karena pengelolaan Pulau Saronde yang sebelumnnya dilakukan oleh PT. GAB dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan poin dalam kerja sama yang tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Jadi sejak MoU terus dievaluasi ternyata mereka pihak yang bersangkutan itu, tidak maksimal dalam menindak lanjuti apa yang tercantum di dalam MoU atau kesepakatan bersama,” kata Aryati.
Sehingga pemerintah daerah kata Aryati memiliki kesimpulan bahwa untuk tidak lagi melanjutkan kerjasama dengan PT. GAB. Namun PT, GAB kata dia menyampaikan bahwa belum layak untuk dilakukan penghentian MoU atau masih mau untuk terus bertahan untuk menjalin kerjasama.
“Sehingga pemutusan hubungan ini dinilai cacat hukum, itulah yang mereka minta untuk di proses di lembaga yang berkompeten dan Pemda Gorut ini berada pada posisi kalah,”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi 3, seperti Wisye Pangemanan dan Alhamid Ishak Otoluwa. Menurut Wisye dengan kekalahan itu ia mendorong pemerintah untuk lebih serius untuk ke tingkat kasasi nanti.
Alhamid Ishak Otoluwa sendiri, memberikan dukungan penuh kepada Pemda, untuk menseriusi permasalahan tersebut. Alasan-alasan kata Alhamid juga harus disiapkan Pemda, karena permasalahan tersebut sudah meningkat ke proses hukum selanjutnya.
“Memang sudah tertata dengan jelas sekali tadi disampaikan oleh pihak Pemda, sehingga bagi kami ini persoalan yang ketika pihak pemda sudah menseriusi seperti ini memang menurut kami masih ada harapan besar untuk pemda untuk bisa memenangkan perkara ini,” tambah Alhamid.