Kronologi, Gorontalo – Mendekati hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari, sejumlah wilayah di Gorontalo mendapatkan peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), seperti di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dan Pohuwato, dan sekitarnya.
Peringatan dini untuk mewaspadai potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang, dapat diakses melalui Website resmi BMKG. Peringatan dini tersebut untuk hari Selasa 13 Februari 2024. Dan pada 14 Februari mendatang tidak ada peringatan dini saat Kronologi.id mengakses pada Rabu 12 Februari 2024.
Tetapi untuk wilayah Provinsi Gorontalo berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional Provinsi Gorontalo Tahun 2022 – 2026, disebutkan bahwa hasil Pengkajian kapasitas Provinsi Gorontalo mengacu kepada 7 (tujuh) prioritas program pengurangan risiko bencana. Setiap prioritas memiliki indikator-indikator pencapaian.
Total keseluruhan indikator tersebut adalah 71 dari 7 prioritas, ketujuh prioritas tersebut yaitu: 1). Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan, 2). Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu, 3). Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik, 4). Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana, 5). Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana, 6). Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana, 7). Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana.
Berdasarkan hasil analisis terhadap parameter ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang telah dilakukan, maka secara umum tingkat risiko untuk masing-masing bencana di Provinsi Gorontalo adalah:
1. Risiko Banjir; kelas tinggi meliputi 4 kabupaten dan 1 kota. Sedangkan kelas sedang meliputi 1 kabupaten.
2. Risiko Banjir Bandang; kelas tinggi meliputi 5 kabupaten.
3. Risiko Cuaca Ekstrim; kelas tinggi meliputi 3 kabupaten dan 1 kota, kelas sedang terdapat di 2 kabupaten.
4. Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi; kelas sedang meliputi 3 kabupaten dan 1 kota. Kelas rendah ada di 2
kabupaten.
Melihat tingkat resiko bencana alam tersebut, bagaimana dengan proses pemungutan suara di wilayah yang sedang mengalami bencana alam? seperti yang saat ini terjadi adanya banjir yang melanda Kabupaten Demak, Kecamatan Karanganyar dan kecamatan sekitarnya?
Hasil Penelusuran.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pasal 373 ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”
Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
(1) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
(3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.
Kesimpulan
Dengan adanya bencana alam di TPS, maka TPS tersebut dapat melakukan pemungutan suara dan perhitungan suara ulang, yang diusulkan oleh KPPS kepada KPU melalui PPK yang akan diputuskan oleh KPU kabupaten atau kota. yang dilaksanakan paling lama 10 hari sejak hari pemungutan, atau berdasarkan KPU kabupaten/kota
Sumber :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum