Kronologi, Gorontalo – Calon DPR RI Nomor 3 Sawaludin mengintruksikan seluruh tim dan pendukung untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang sesuai dengan imbauan Bawaslu terkait aturan yang tertuang pada Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Pemilu.
Demikian disampaikan Juru Kampanye Sawaludin, Meys Kiraman, waktu ditemui di kediaman pribadi Sawaludin, Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Sabtu 10 Februari 2024 siang.
“Besok, masa tenang. Bapak Sawaludin mengintruksikan tim dan pendukung untuk mencopot seluruh APK. Jangan ada lagi baliho-baliho dipinggir jalan atau di depan rumah,” kata Meys.
Berdasarkan isi surat Bawalsu perihal imbauan, masa tenang dimulai pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang. Berdasarkan isi Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Sejumlah hal dilarang dilakukan oleh peserta pemilu dan tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Jadi tidak ada lagi kampanye. Kami berharap kepada seluruh tim, simpatisan, hingga relawan dapat mematuhi imbauan sesuai aturan perundang-undangan,” tandas Meys.
Penulis: Even Makanoneng