Kronologi, Gorontalo – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menerangkan bahwa SKB tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2022.
Dalam SKB tersebut, menurut Marten ada berapa poin penting, yang ditujukan kepada kepala daerah, menteri dan lainnya, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK) yang diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi SKB tersebut. Hal tersebut kata Marten telah ia lakukan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Mengupayakan terus menerus mengupayakan iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap netralitas oleh PNS, Kami sudah lakukan dan koordinasikan dengan instansi-instansi terkait. Kemudian menindaklanjuti dugaan netralitas ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dalam Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 Gelombang ke dua di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kamis (8/2/2024).
Tidak hanya itu SKB itu juga, kata Marten memerintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sampai dengan turunannya.
“Saya sudah melakukan itu, melalui dinas, badan maupun unit-unit kerja yang ada. Yaitu sebelum, selama, dan sesudah kampanye, agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan,” jelas dia.
Selain untuk PPK, Marten menerangkan ada juga yang ditujukan kepada seluruh ASN yakni wajib untuk menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh oleh keadaan dan mempengaruhi pihak-pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah ke arah keberpihakan atau tidak netral
“Itu poin penting dari surat edaran, banyak poin pentingnya tapi dua hal itu yaitu bagi PPK dan bagi ASN. Tentu kami sebagai PPK menindaklanjutinya sesuai dengan surat edaran karena di sana ada Menpan, sebagai kementerian yang membina daerah dalam hal kepegawaian,” tandasnya.
Penulis: Dhani Baderan