Kronologi, Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, karena mempunyai banyak dasar hukum yang mengatur.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 Gelombang ke dua di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Kamis 8 Februari 2024.
“Semua harus berdasarkan atas regulasi, Dasar Hukum Netralitas ASN itu banyak, ada Undang-undang tentang ASN, Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan bahkan sampai dengan regulasi turunannya yakni peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil,” tegas Marten.
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang merupakan undang-undang terbaru tentang ASN, Kata Marten, ada dua pasal yang menyangkut masalah yang ketat yakni Netralitas ASN, yakni Pasal 9 ayat 2 menjelaskan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
“Sudah jelas jadi harus betul-betul netral, harus independen dan tidak boleh diintervensi maupun mengintervensi semua golongan Pasal 24 lebih tegas lagi ayat 1 D, pegawai ASN wajib menjaga netralitas, Kalau di dalam Undang-undang ketatanegaraan wajib berarti kita harus taat dan patuh, kalau tidak berarti kita dapat sanksi,” ungkapnya.
Marten menjelaskan saat ini ASN terdiri dari dua sesuai dengan UU 20 tahun 2023 tentang ASN. Yaitu PNS dan PPPK itu masuk dalam golongan ASN, karena ada aparatur lain yang bukan sipil yaitu aparatur militer, polisi dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu Undang-undang ini mengamanatkan kepada kita semua seluruh penyelenggara pemilu dan kita semua masyarakat dan pemerintah untuk menaatinya. Dua pasal ini yang sangat tegas menyatakan tentang dasar hukum netralitas ASN,” tandas Marten.
Penulis: Dhani Baderan