Kronologi, Gorontalo – Pengadilan Negeri Gorontalo membebaskan Sarlis Mantu dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan uang dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya pada Tahun 2023.
Dibebaskannya Sarlis Mantu alias Om Ungke, itu tertuang dalam amar putusan PN Gorontalo Nomor 286/Pid.B/2023/PN Gto yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Februari 2024.
Kuasa Hukum Sarlis, Frengki Uloli dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan oleh pelapor karena seharusnya KM 887 milik KSU Samudra Jaya yang dipimpin oleh Sarlis Mantu, telah dialihkan penguasaan berdasarkan surat pernyataan antara Sarlis dan Andi Ackhir selaku pemilik Koperasi Aries Sejahtera. Dan Kepemilikan KM 887 itu diserahkan oleh Andi kepada Kadir laya yang merupakan ayah dari Sucipto Kadir yang saat ini merupakan Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi Golkar.
Dengan tuduhan tersebut Frengki Uloli, telah membuktikan bahwa kliennya tidak pernah mengalihkan penggunaan Bantuan Hibah Milik Negara, bahkan ia menerangkan dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa ada skenario pengalihan kepemilikan yang dirancang oleh pelapor,
“Dimana surat-surat yang ditandatangani oleh Om Ungke dan Andri adalah surat yang dikonsep oleh Sucipto Kadir dan diketik oleh Feri Udjulu. Tidak hanya itu, ada keterangan saksi yang sangat menggelitik dimana ada pengakuan saksi yang dipaksa untuk melakukan pengalihan melalui notaris,” jelas Frangki
“Pertama saya ada pertemuan di Boalemo tiba-tiba ditelpon oleh Sucipto yang mana saya diminta dipanggil ke notaris besoknya, trus saya bilang pengalihan ini tidak sesuai prosedur, besoknya saya lihat surat-surat ini tidak sah illegal semua, kemudian pak Sucipto bilang ada lagi surat yang dirumah ternyata sama saja pengalihan yang tidak sah. Kemudian besok nya saya pergi ke koperasi samudera jaya milik terdakwa 2. ternyata terdakwa 2 (om ungke) tidak tau kalau sudah ada pengalihan kepada sucipto kadir,” tambah Frangki menirukan pernyataan saksi.
Adanya beberapa keterangan saksi, Kuasa Hukum Sarlis meyakini bahwa Sarlis telah masuk dalam pusaran jebakan Terdakwa 1 Mulyadi Saegaert, dimana Mulyadi dalam pengelolaan kapal KM 887 tidak pernah memberikan laporan hasil tangkap dan setoran simpanan wajib kepada koperasi. Frangki menerangkan juga bahwa Terdakwa Mulyadi juga terlilit hutang yang diduga dipakai untuk kebutuhan hidupnya.
“Masalah ini kemudian menjadikan terdakwa 1 gelap mata dan berusaha menggadaikan KM 887 kepada Sucipto Kadir,” kata Frangki
Menurut Frangki keinginan Sucipto Kadir untuk menguasai Barang Hibah Milik Negara itu, maka ia menerangkan maka dibuatlah surat-surat pernyataan, Terdakwa Mulyadi juga menerangkan kepada Terdakwa 2 yakni Sarlis dan Terdakwa 3 Andri bahwa pengalihan kapal hanya untuk kepentingan pengurusan surat izin penangkapan ikan (Andon) di Bitung, Sulawesi Utara, bukan untuk dialihkan kepada Sucipto Kadir.
“Alhamdulillah majelis hakim sangat peka dan jeli menelusuri modus dan operandi dari terdakwa 1 dan Sucipto Kadir ini. Oleh karena laporan Sucipto Kadir inilah klien kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota, dan sampai pada proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan Kota Gorontalo,” jelas Frangki.
Sebelumnya Penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut para terdakwa agar menjatuhkan putusan untuk menghukum Terdakwa I selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II Sarlis Mantu selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa III Andri Achir selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan rumah, kota dan tahanan rutan.
“Akan tetapi kemudian oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan “Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Saegaert Alias Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Mulyadi Saegaert Alias Mulyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”
Dan untuk Sarlis Mantu Hakim PN Gorontalo menyatakan bahwa terdakwa 2 dan 3 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-satu atau alternatif kedua penuntut umum. dan membebaskan Terdakwa 2 dan 3 dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, dan juga dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan hakat serta martabatnya.
Di akhir Frangki menegaskan akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum atas kerugian yang didapat oleh kliennya.
Penulis: Dhani Baderan