Kronologi, Pohuwato – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato diminta untuk memeriksa proyek pembangunan wisata danau yang ada di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato.
Pasalnya, proyek yang dibandrol senilai Rp 350 juta yang bersumber dari dana desa itu hingga saat ini tak kunjung tuntas pekerjaannya.
Ketua LSM Pohuwato Watch, Ikal Rahim pun mempertanyakan peran kejaksaan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pemanfaatan dana desa.
“Di mana pendampingan, pengawasan kejaksaan terkait dana desa yang digunakan untuk proyek itu,” katanya kepada Kronologi.id, Selasa (6/2/2024).
Padahal, seharusnya proyek pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahun 2023 itu sudah selesai. “Anggaran proyek di desa Telaga Biru itu tahun 2023, sekarang sudah tahun 2024, kenapa belum selesai,” ucapnya.
Seharusnya, kata dia kejaksaan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari APBD, APBN, maupun dana desa.
Selain itu, kata Ikal, ada indikasi mengaburkan waktu pekerjaan dari proyek tersebut karena tidak dicantumkan tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan itu.
“Ada indikasi sengaja papan proyek dibuat seperti itu, biar masyarakat bingung” jelasnya.
Pihaknya, kata Ikal, berencana melakukan pressure ke Kejaksaan Pohuwato usai Pemilu 2024 agar turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek dana desa di Telaga Biru tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Telaga Biru, Mohammad Jamil Panyili, menjelaskan bahwa proyek pekerjaan tersebut baru dimulai pada bulan Desember tahun 2023. Namun saat ditanyakan soal kapan waktu pekerjaan tersebut selesai, ia mengaku lupa.
“Lupa. Ada di papan proyek itu. Kalau tidak salah 120 hari pekerjaan,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan jika pada papan proyek itu tercantum waktu awal dan berakhirnya pekerjaan tersebut.
“Insyaallah akhir bulan Februari selesai itu (pekerjaan). Tergantung dari kondisi alam juga, sih,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi