Kronologi, Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melakukan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Selasa (6/2/2024).
Kesepakatan bersama itu yakni tentang penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit Pemda dalam pelaksanaan APBD. Sedangkan untuk PKS yakni tentang penempatan dana (Deposito).
Menurut Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, bahwa pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak bank SulutGo yang telah berkenan melakukan kerjasama dalam membantu mengawal pengelolaan keuangan daerah yang ada di pohuwato.
“Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD dan sebagai tindak lanjut surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj tentang implementasi penggunaan KKPD pada pemerintah daerah provinsi,” katanya.
Kegiatan yang dilakukan itu juga kata Saipul, merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemda Pohuwato dengan Bank SulutGo dalam dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan pembayaran non tunai belanja barang/jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan APBD melalui mekanisme uang persediaan (UP).
Disisi lain lanjutnya, kegiatan itu juga merupakan pedoman dalam penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ruang lingkup antara lain, penerbitan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD), tata cara penggunaan KKPD, jaminan pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan KKPD oleh pemegang KKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan tagihan e-billing, dan pemberian layanan atas penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
“Iya, dengan dilaksanakannya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat membantu pemerintah daerah agar pelaksanaan penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah khususnya untuk penggunaan uang persediaan (UP) dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara transparansi dan akuntabel serta dapat membentuk sinergi yang saling memberikan manfaat kepada semua pihak,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi