Kronologi, Gorontalo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, menerbitkan surat edaran tentang pengaktifan kembali piket 1×24 jam untuk setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan setempat.
Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di OPD selama Pemilu berlangsung. Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, keamanan dan ketertiban harus tetap terjaga dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dikhususkan bagi lingkungan perkantoran yang dekat dengan pemukiman masyarakat.
“Terutama lingkungan kantor yang ada masyarakatnya, sehingga bisa memberikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban,” ungkap Iskandar saat diwawancarai, Kamis (1/2/2024)
Edaran Kesbangpol tersebut, kata Iskandar, pemerintah kecamatan dan kelurahan juga wajib untuk melaksanakan piket, karena dinilai menjadi garda terdepan dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 nanti.
“Untuk yang kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan dalam rangka menghadapi pemilu, sehingga untuk piket 1×24 jam itu diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dimasyarakat,” kata Iskandar dan menambahkan, untuk petugas jaga, pimpinan masing-masing OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan TPKD.
Iskandar meminta agar edaran piket 1×24 jam ini bisa diindahkan dan terlaksana secara maksimal, agar terciptanya kenyamanan antar OPD, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 nanti.
Penulis: Dhani Baderan