Kronologi, Jakarta – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), mengingat masih banyak hal kontroversial yang masih perlu pembahasan lebih dalam.
Mereka meminta politikus Senayan tak bekerja seolah kejar tayang, untuk meloloskan draf RUU DKI yang memuat tentang ‘gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)’, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat.
“Soal Gubernur DKJ yang diusulkan untuk ditunjuk Presiden, tidak dipilih langsung menjadi poin paling krusial,” kata Aktivis Pro Jakarta, Rio Ayudhia Putra di kawasan Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Poin lain seperti alokasi kursi DPRD DKJ apakah juga akan berkurang? Mengingat dalam UU No.29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI,
karena kekhususannya kursi DPRD DKI Jakarta ditambah menjadi 125 persen.
“Atau pemenang pemilihan Gubernur DKI juga ditentukan dengan prosentase 50 persen plus satu?,” tanya Rio.
Sebagaimana diketahui, wakil rakyat di DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU DKJ sebelum 15 Februari 2024, jika tidak akan melanggar UU Ibu Kota Negara (IKN).
Rio mengatakan, agar tidak ada kekosongan regulasi menyusul batas terakhir pengesahan UU DKJ pada tanggal 15 Februari 2024, maka Presiden sepatutnya mengeluarkan Perppu UU IKN untuk memperpanjangnya.
Pasal 41 ayat (2) UU No 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan, UU No.29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota NKRI diubah sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.”
“Selanjutnya pasal 41 ayat (4) mengatur perubahan UU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta,” papar Rio yang juga Sekretaris Wilayah SPRI DKI Jakarta.
Aktivis Pro Jakarta juga mendesak agar pengesahan RUU DKJ tidak dilakukan terburu-buru, apalagi jelang Pemilu (Pileg dan Pilpres) dan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024.
Menurut Rio, pengesahan RUU DKJ saat ini juga terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif jika dilakukan sekarang.
“Sebaiknya pembahasan RUU DKJ dilakukan oleh Presiden baru, DPR baru, Gubernur DKI Jakarta baru, agar lebih objektif,” pungkasnya.
Editor: Alfian Risfil A