Kronologi, Gorontalo – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo memberikan penilaian 76,24 persen terhadap kepatuhan pelayanan publik untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Penjabat Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto, menjelaskan dengan nilai tersebut Kabupaten Gorut mendapatkan zona hijau meskipun hanya berkategori D.
“Dalam hal ini nilai yang dicapai oleh pemerintah Gorut itu belum tembus pada 88 keatas,” jelas Wahyudin diwawancarai usai penyerahan penilaian kepatuhan pelayanan publik, di Kantor Bupati Gorut, Senin (29/1/2024).
Dengan penilaian itu Kabupaten Gorut sudah 2 kali masuk zona hijau yakni pada 2021 dan tahun 2023, meskipun pada tahun 2022 nilai turun menjadi zona kuning.
“Dan naik lagi di tahun 2023 ini yang baru kita serahkan tadi, kiranya apa yang menjadi kekurangan ini dapat dievaluasi,” kata dia.
Ombudsman kata dia, telah memberikan catatan yang perlu dievaluasi yakni adalah pengelolaan pengaduan, kemudian pemahaman petugas layanan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Pengetahuan tentang maladministrasi, pemenuhan jaminan keselamatan petugas layanan. Karena di front office itu harus sudah ada titik kumpul saat terjadi bahaya itu sudah harus dipenuhi karena perintah Undang-undang,” tutupnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Gorut, Sila Nuraisyah Botutihe, menyampaikan bahwa penilaian itu merupakan indikator kinerja pemerintah daerah.
“Artinya dengan pencapaian ini tentu menggembirakan tapi jangan sampai kita berpuas diri karena ada yang harus kita tingkatkan lagi untuk mencapai target yang lebih tinggi lagi, nah untuk nilai raport tadi sudah diserahkan juga sekaligus raport capaian-capaian,” jelasnya.
Karena dari 7 instansi ada 5 OPD dan 2 Puskesmas, namun hanya 5 yang mendapatkan nilai dengan zona hijau.
“Untuk yang 2 sudah belum memenuhi kriteria dan itu kita akan memperbaiki indikator yang menjadi dasar penilaian dari Ombudsman,” tutupnya.
Penulis: Dhani Baderan