Kronologi, Gorontalo – Manuver 7 fraksi di DPRD Kabupaten Gorontalo yang menjanjikan pemakzulan dan membentuk panitia khusus (pansus) yang tidak pernah terealisasi memantik amarah Ifana Abdulrahmhan.
Terlapor dalam kasus dugaan penyorobotan sebidang tanah milik keluarga Usman Gobel ini marah karena menelan kekecewaan usai bertemu Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase, di gedung DPRD, Senin 29 Januari 2024.
“Tidak ada semua itu. Bohong semua. Nggak ada. Bohong. Kecewa saya. 1,5 tahun di sandra loh, dan ini tidak mengurangi proses hukum yang berjalan di Mabes Polri,” kata Ifana dengan nada kesal.
Ifana mengaku kecewa karena para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Gorontalo tak mampu menyelesaikan persoalan yang pernah diadukan pada tahun 2022.
“Inilah wakil-wakil rakyat yang kalian pilih duduk di rumah rakyat, tidak bisa menyelesaikan persoalan seorang rakyat, seorang wanita yang datang ke DPRD,” cetus Ifana.
Selain itu, Ifana menyebut ada 7 fraksi yang menjanjikan dirinya terkait pembentukan panitia khusus dan pemakzulan Bupati Gorontalo. Namun, Ifana tidak menyebutkan nama-nama fraksi yang dimaksud.
“Siapapun mereka, 7 fraksi yang menjanjikan saya soal adanya pemakzulan dan pansus, tidak ada sama sekali. Saya tinggalkan Ketua DPRD saat lagi bicara. Saya tinggalkan ruangan,” kata Ifana.
Ifana bilang, kedatangan dirinya ke DPRD atas permintaan Ketua DPRD. Tiba di DPRD, kata Ifana, Ketua DPRD beralasan belum dapat memproses aduan tersebut karena masih akan dilakukan cross check terlebih dahulu.
“Yang paling membuat saya kecewa, pihak Kementerian Dalam Negeri, butuh surat sakti. Surat sakti yang berisi bahwa aduan resmi saya tidak bisa ditindaklanjuti DPRD. Nah, surat itu ditandatangani Ketua DPRD menggunakan nomor register dan disaksikan minimal 6 Anggota DPRD,” ungkap Ifana.
“(Di dalam ruangan DPRD) ada pembahasan, tapi pembahasannya diputar-putar. Alasan Ketua DPRD tidak bisa menindaklanjuti (aduan saya) karena masih akan dilakukan cross check. Inilah kalian lihat permainannya secara politik,” imbuh dia.
Penulis: Even Makanoneng