Kronologi, Gorontalo – Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran hutang Anggaran Dana Desa (ADD), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN), dan tunjangan profesi guru.
Yanto menuturkan, persoalan pemerintah daerah belum membayar ADD, TPP, dan tunjuangan profesi guru tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Persoalan tersebut juga dialami oleh sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia.
“Ini terjadi akibat kebijakan nasional Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yang mengamanatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan pembayaran sebesar 40 persen dana hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu,” ujar Yanto, Senin 29 Januari 2024.
Faktor lain yang menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan sebagian tunjangan prosesi guru, ADD, dan TPP di Kabupaten Gorontalo, karena target pendapatan yang tidak tercapai sesuai rencana yang ditetapkan pada tahun 2023.
“Namun perlu kami sampaikan, saat ini pemerintah telah melakukan langkah-langkah identifikasi belanja tahun anggaran 2023 yang belum dibayar,” kata Yanto.
Selanjutnya, pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan review melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk merubah Perkada tentang APBD 2024 guna menuangkan belanja-belanja atau hutang belanja tahun anggaran 2023.
“Kami meminta kepada seluruh guru, kepala-kepala desa dan aparat desa, serta aparatur sipil negara untuk dapat bersabar sejenak. Pemerintah daerah sementara melakukan proses untuk menyelesaikan dan membayarkan semua hak-hak para guru, ASN, serta ADD,” tutup Yanto.
Penulis: Even Makanoneng