Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Zubair Pomalingo menjelaskan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Botumoputi telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kata Zubair, evalusasi dan keputusan pemerintah dilakukan dengan berbagai pertimbangan objektif. Plt Kepala Desa Botumoputi dinilai tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintah desa secara baik.
“Plt Kepala Desa Botumoputi diberhentikan karena memainkan peran provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Zubair dalam keterangan tertulis, Senin 29 Januari 2024.
Zubair menuturkan, tujuan pemberhentian dan pergantian Plt Kepala Desa Botumoputi diharapkan dapat lebih memberikan pelayanan yang baik terhadap kebutuhan masyarakat serta lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugas sebagaimana komitmen pemerintah daerah.
“Termasuk untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di tingkat desa dapat diawasi dan diatur secara efektif,” tutup Zubair.
Penulis: Even Makanoneng